Minggu, 03 April 2016

Alasan Penghapus Pindana

Alasan penghapus pidana ini merupakan alasan untuk melepaskan atau membebaskan seseorang dari ancaman pemidanaan

Alasam penghapus pidana ini dibagi menjadi 2 :
- Alasan Pembenar :
alasan pembenar ini menghapuskan sifat melawan hukum seseorang yang melakukan TP
contoh : seorang polisi yang menembak teroris hingga mati karena situasi yang mengancam sehingga akhirnya polisi melakukan pembunuhan namun tindakan ini dibenar (sifat melawan hukum nya di hapuskan) pengaturan dalam KUHP dalam pasal 48,49,50
- Alasan pemaaf :
Alasan pemaaf ini menghapuskan kesalahan seseorang yang melakukan TP
contoh : orang gila melakukan penganiyayaan kepada seseorang saat sedang jalan kaki
dalam hal ini orang gila jelas jiwanya tidak normal sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan Kesalahannya, maka kesalahannya di maafkan oleh hakim...
Sekian dan Terima Kasih :)