Senin, 10 Oktober 2016

Maklah Kejahatan Terhadap Nyawa


BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana kita tahu bahwa pada bulan-bulan ini banyak sekali terjadi suatu tindak pidana yang terjadi di sekeliling kita, mulai dari pembunuhan terhadap nyawa orang pada umumnya dan atau pada saat sesudah beberapa saat bayi dilahirkan (Abortus Provocatus Criminalis). Kita ambil contoh dalam kasus mirna salihin yaitu “kopi sianida” yang digunakan oleh X dalam hal ini belum terbukti secara sah, sehingga menimbulkan matinya mirna salihin, kemudian dalam hal ini polisi menjadikan Jessica sebagai tersangka pembunuhan dengan racun sianida yang kemungkinan dimasukkan oleh Jessica dalam kopi mirna salihin.
Kemudian kita juga melihat kenakalan-kenakalan remaja yang sudah bisa di kategorikan sebagai tindak pidana, bukan lagi kenakalan, contoh kasus : “yuyun” adalah korban dari pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 orang berusia di bawah umur dan setelah dilakukan pemerkosaan kemudian di bunuh, alasan mati nya korban dalam hal ini yuyun belum begitu jelas, hasil visum et repertum menyatakan bahwa ada nya unsur paksaan dari ke 14 orang tersebut dan juga luka memar karena terbentur oleh bebatuan di sungai sehingga seharusnya menjadi pembunuhan dengan pemberatan, dalam KUHP kita mengenal Kejahatan Terhadap Nyawa seseorang yaitu pada BAB 19 buku II serta diatur dalam pasal 338-350 dan juga 359 KUHP
A.    Dilihat dari mensrea (hubungan batin) dalam hal ini bentuk kesalahan nya dibagi 2 :
-          Kejahatan terhadap nyawa manusia yang  disengaja
-           Kejahatan terhadap nyawa manusia berdasarkan  kealpaan
B.     Dilihat dari kepentingan dibagi 3
-          Kejahatan nyawa manusia pada umumnya
-          Nyawa manusia pada lahir/sedang dilahirkan manusia
-          Nyawa manusia yang masih dalam kandungan

Dengan melihat latar belakang dan garis besar teori diatas maka penulis akan membahas lebih lanjut tentang kejahatan terhadap nyawa manusia dan dilihat dari kasus mirna salihin dan juga yuyun.
sehingga penulis memunculkan identifikasi masalah :
1.      Bagaimana pengaturan serta hal yang membedakan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana dalam hukum pidana ?
2.      Apa peran visum et reperthum dalam suatu tindak pidana pembunuhan ?
3.      Apa rasio dari suatu keadilan jika dalam tindak pidana pembunuhan di jatuhkan hukuman mati bagi seseorang ?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Kita tahu bahwa suatu pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa seseorang yang di atur pada buku II KUHP, bab 19, mulai dari pasal 338-350KUHP dan 359 KUHP. Terhadap pembunuhan biasa masuk dalam penggolongan kejahatan terhadap nyawa dilihat dari kepentingan nya yaitu “nyawa manusia pada umumnya” dan  diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun”
Dari pasal di atas kita tahu bahwa Tindak Pidana Pembunuhan ini adalah akibat hilang nya nyawa seseorang lah yang dilarang oleh undang-undang.

Pasal 340 KUHP, Berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Dari pasal diatas juga termasuk pembunuhan namun dengan rencana terlebih dahulu

Dari kedua pasal diatas kita bisa langsung membedakan yaitu karena 340 KUHP harus terlebih dahulu direncanakan, namun sangat sulit untuk membuktikan seseorang mempunyai rencana karena harus adanya kurun waktu untuk memikirkan dengan matang mengenai kapan waktunya, bagaimana cara melakukan,alat apa yang digunakan dan dimana pembunuhannya (Net Voor Bedache Rade) tetapi para ahli yang lain juga berkata jika terlintas di fikiran sang pelaku (dader) 1 detik pun suatu rencana untuk membunuh sehingga seseorang melakukan pembunuhan maka bisa juga dikatakan atau dikategorikan pembunuhan berencana. Contoh dalam kasus “kopi sianida”. Tersangka dalam hal ini Jessica dikatakan sudah melihat tempat itu sebelum mirna dan honey datang dengan tujuan untuk melihat posisi kamera yang ada (menurut kepolisian) sehingga dalam hal ini sudah terpenuhi Locus delicti, kemudian instrument delicti yang digunakan adalah racun, cara melakukan nya dengan memasukkan (gerakan otot) racun kedalam minuman dan juga waktu nya juga sudah ditentukan artinya tempos delicti sudah terpenuhi. Sehingga dalam hal ini jika pengadilan berpendapat bahwa kesalahan dan tindak pidana nya terbukti maka di putus pidana dalam hal ini termasuk pembunuhan berencana.





2.      Peran visum et reperhtum dibuat untuk tujuan peradilan sebagaimana tercantum dalam format Visum et reperthum yaitu “Term Pro Justitia”dan juga sebagai salah satu alat bukti di pengadilan untuk meyakinkan hakim bahwa ada nya kebenaran terjadi suatu tindak pidana terhadap korban. Visum et reperthum ini berupa surat yang dibuat oleh kedokteran kehakiman (Forensik) sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang sah ialah :
-          Keterangan saksi
-          Keterangan ahli
-          Surat
-           Petunjuk
-          Keterangan terdakwa
Visum et reperthum merupakan surat di dalam suatu pembuktian yang sah sebagai alat bukti maka dalam kasus pembunuhan,perkosaan,keracunan,penganiyayaan harus menggunakan visum et reperthum kepada korban.
Macam-macam visum et reperthum berdasarkan sifat pada korban
1.      Visum et reperthum lengkap sekaligus
2.      Visum et reperthum sementara
3.      Visum et reperthum lanjutan
4.      Visum et reperthum jenazah
5.      Visum et reperthum expertise
      Untuk kasus pembunuhan contoh kasus kopi sianida, maka visum et reperthum harus digunakan sehingga kita tahu bahwa alat yang digunakan (instrument delicti) adalah racun.
3.      Sebagaimana kita tahu bahwa banyak sekali macam-macam keadilan seperti dalam bidang ekonomi kita mengenal keadilan distribusi dan keadilan komutatif, dan dalam ilmu hukum juga kita mengenal keadilan legalis dan findikatif
-          Keadilan legalis, suatu pemidanaan harus sesuai dengan aturan undang-undang
-          Keadilan findikatif, suatu pidana harus sesuai dengan kesalahan dan perbuatan seseorang
Namun dalam memutus hakim di beri keluasaaan yaitu dengan melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sehingga dalam memutus perkara hakim bisa saja memunculkan suatu hukum baru yang mengikat bagi pelaku dan korban serta bisa juga dikemudian hari hakim lain menggunakan putusan sama walaupun yurisprudensi bukan sumber hukum yang mengikat. Dalam kasus pembunuhan terutama pembunuhan berencana kita memegang asas apostetheory yaitu terhadap suatu pembunuhan atau tindak pidana pembunuhan harus ada penglihatan indrawi sebab ancaman pidana nya adalah pidana mati, sehingga memunculkan saksi biasa baik itu melihat,mendengar ataupun mengalami sendiri. Ini adalah hal mutlak jika seorang hakim berpatokan pada Asas legalitas namun bisa saja hakim memakai suatu penafsiran perluasan. Dalam hal hakim menjatuhkan pidana terutama pidana mati harus lah memang sesuai dengan kesalahan dan perbuatan seseorang, contoh : A di bunuh oleh B dengan rencana dan perbuatan tersebut digunakan alat nya adalah pisau, B menghabisi A seperti hewan di tusuk berulang-ulang kemudian di mutilasi dan dibuang secara terpisah bagian badan A maka dalam hal ini hakim bisa saja menjatuhkan pidana mati terhadap B karena perbuatan dan kesalahan nya terbukti serta cara membunuh nya seperti hewan.





BAB III
KESIMPULAN
1.      Jadi untuk membedakan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana, didalam pembunuhan berencana harus ada yang di katakan Net Voor Bedache Rade kemudian harus juga dader memikirkan dengan baik rencana yang akan ditujukkan kepada korban.
2.      Visum Et Reperthum merupakan bukti didalam pengadilan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan juga untuk mencari tahu sebab kematian seseorang melalui keterangan Kedokteran Forensik dengan cara di lakukan visum.
3.      Keadilan merupakan sukma dari hukum namun membahas keadilan sendiri banyak teori yang menjelaskan keadilan namun dalam hukum kita mengenal keadilan legalis dan findikatif, dan rasio seseorang bisa di pidana mati serta dikatakan suatu keadilan jika cara yang digunakan seseorang untuk menghilangkan nyawa seseorang tidak ada rasa kemanusiaan sehingga dalam hal ini dikatakan adil jika dader tersebut di jatuhkan pidana mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar